Urus Online Kewarganegaraan sampai Wasiat

Category: Segala Rupa • Author: Terry Endropoetro • Published on: 2019-09-15

Kalau urusan kewarganegaraan, saya angkat tangan. Terus terang agak kurang paham masalah ini. Belum ada cerita perkawinan beda bangsa di keluarga saya. Karena mulai buyut, kakek-nenek, orangtua, sampai saya lahir, ya langsung ‘dicap’ sebagai Warga Negara Indonesia.




Beberapa hari lalu saya bertemu lagi dengan seorang teman lama. Ini pertemuan pertama kami setelah 20 tahun lamanya. Ia menggandeng anak yang tampilannya ‘bule banget’. Ia memang menikah dengan seorang lelaki berwarganegara Belanda.



Sejak anaknya lahir banyak persyaratan administrasi hukum yang harus dilalui. Ya mau bagaimana lagi? Untungnya, karena prosedur sudah dijalani dan semua surat lengkap, jadi ketika mereka bercerai, hak asuh anak menjadi tidak sulit. Empat hari teman saya mengasuh, tiga hari ‘jatah’ mantan suaminya. Saat ini anaknya masih mengantongi dua kewarganegaraan, Indonesia dan Belanda. Hingga nanti sudah berumur 18 tahun, barulah ia harus memilih salah satunya.



Soal kewarganegaraan seperti ini selalu mengingatkan pada Gloria Natapradja Hamel. Gadis blasteran Indonesia – Perancis ini sudah masuk dalam pasukan pengibaran bendera pada HUT RI ke-71, pada 2013. Prestasi yang nyaris dia ukir terjungkal karena ternyata status kewarganegaraannya ternyata bukan Warga Negara Indonesia (WNI).



Kasus kewarganegaraan juga menimpa Otavio Dutra, salah satu anggota tim sepak bola Persebaya asal Brazil. Merasa sudah lama bergelut di dunia persepakbolaan Indonesia, akhirnya ia memutuskan untuk naturalisasi menjadi WNI.



Beda lagi kalau sudah berlatar belakang politik seperti kasus Benny Wenda yang diduga sebagai tokoh separatis Papua. Kewarganegaraannya akhirnya dicabut karena sudah tinggal lebih dari 5 tahun di negara lain tanpa melapor.



Dari obrolan dengan teman saya juga, saya baru tahu bahwa masalah kewarganegaraan ini urusannya dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) bukan
Direktorat Jenderal Imigrasi, walau keduanya ada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



Ditjen AHU dibentuk pada tahun 2000, yang merupakan pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. Ditjen AHU lebih pada tugas pelayanan hukum pada masyarakat yang mencakup hampir semua bidang hukum, baik bidang Pidana, Perdata, Tata Negara yang mengurus kewarganegaraan, Otoritas Pusat Hukum Internasional, dan Teknologi Informasi.







Urusan kewarganegaraan adalah satu dari 93 jenis layanan hukum di bawah Ditjen AHU. Lengkapnya bisa dilihat di ahu.go.id. Hebatnya lagi, 47 di antaranya sudah merupakan pelayanan online, disesuaikan dengan situasi dan kondisi sekarang. Beberapa di antaranya:



Administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha

Pendaftaran pendirian dan pengintegrasian CV (ComanditaireVenootschap) dan Perseroan Terbatas bisa secara digital. Termasuk memesan nama perseroan.


Administrasi Organisasi atau Perkumpulan

Pendaftaran semua jenis perkumpulan atau organisasi profit maupun non profit, seperti Yayasan, Koperasi, bahkan Partai Politik. Yang penting semua tujuannya baik.


Urusan Wasiat

Ini info menarik! Ternyata, wasiat pun sebaiknya dibuat resmi dengan notaris dan terdaftar di AHU. Ini untuk mengantisipasi agar aset atau harta agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain, baik keluarga maupun orang lain yang kadang berpotensi konflik.


Jaminan Fidusia

Khusus untuk menjamin keamanan dan kelancaran mekanisme pembelian melalui proses utang-piutang. Jadi kalau kalian membeli kendaraan bermotor atau arang elektronik, tak perlu khawatir barang ditarik.


Pelayanan Notaris

Untuk sah menjadi seorang notaris, harus melakukan pendaftaran dan pendaftaran ujian pengangkatan notaris.


Pada dasarnya segala aturan dibuat bukan untuk menakut-nakuti. Dengan mengikuti aturan yang ada, kita malah akan merasa lebih nyaman dan aman di bawah perlindungan payung hukum. Nah, melalui Ditjen AHU inilah masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum jadi hidup bisa lebih tenang. █

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment