Anak Krakatau Bukan Tempat Wisata

Category: Jalan-jalan • Author: Terry Endropoetro • Published on: 2017-09-01

Sejak zaman moyang Krakatau hingga kini, gunung berapi di Selat Sunda ini tak pernah kehilangan pesonanya. Tapi ternyata untuk ke sana tak semudah yang dibayangkan. Bahkan bila menyalahi aturan kita bisa dianggap pengunjung ilegal. Wah, bisa panjang nanti urusannya.



Pulau Anak Krakatau adalah pulau yang terjadi akibat desakan vulkanik di dasar laut. Pulau (yang kini) setinggi 350 meter di atas permukaan laut ini menjadi lereng menuju punjak gunung berapi yang masih aktif. (Baca: 'Anak Termuda' di Keluarga Krakatau).



Karena sejarah kemunculan, letak, dan ekosistemnya, pulau Anak Krakatau dijadikan kawasan cagar alam, bagian dari kawasan konservasi yang harus dilindungi tumbuhan dan satwanya. Kawasan ini terbuka untuk para ilmuwan dan peneliti. Tidak untuk kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial. 



Sebenarnya boleh, tapi untuk memasuki Anak Krakatau, siapa pun harus terlebih dahulu mengurus perizinan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Bandarlampung. Tentunya akan dipertanyakan tujuan kedatangan, kegiatan yang akan dilakukan, lama kegiatan, dan hal-hal terkait demi menjaga kawasan tersebut.



Bila kegiatan yang dilakukan dianggap tidak mengganggu kawasan cagar alam, disesuaikan pula dengan kondisi alam dan cuaca di sana. Maka, pejabat berwenang di sana akan mengeluarkan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI)
Kalau perizinan tak keluar, jangan harap bisa menjejakkan kaki di pulau. Secara hukum, kalian akan dianggap pengunjung ilegal.



Ini berlaku di seluruh kawasan cagar alam di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No.38/Menhut-II/2014) tentang penjelasan, tata cara, hingga pengenaan tarif Rp0 saat memasuki kawasan cagar alam.



KEWAJIBAN & LARANGAN

Saya setuju dengan peraturan ini. Karena pada kenyataannya tak semua wisatawan berlaku bijaksana terhadap lingkungan. Berkunjung lalu menimbulkan kerusakan tanpa merasa bersalah. Jadi kalau memasuki kawasan cagar alam, jangan menuntut hak sebagai wisatawan. Di sana yang ada sederet kewajiban yang harus dipatuhi dan larangan yang tak boleh diabaikan.



Lakukan Kewajiban

1. Setiap kunjungan wajib menunjukkan SIMAKSI.

2. Melaporkan diri atau rombongan kepada petugas di kawasan cagar alam.

3. Selama kunjungan di kawasan cagar alam, rombongan wajib didampingi jagawana.

4, Selama kunjugan di kawasan cagar alam, rombonga harus mematuhi pentunjuk dan instruksi jagawana.



Patuhi Semua Larangan

1. Dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan kerusakan pada tumbuhan dan satwa.

2. Dilarang mengotori kawasan cagar alam.

3. Dilarang membuang dan meninggalkan sampah di dalam kawasan cagar alam.

4. Dilarang mengambil (memetik atau menangkap) tumbuhan dan satwa.

5. Dilarang membuang biji-bijian, memasukkan jenis tumbuhan dan satwa ke dalam kawasan cagar alam.

6. Dilarang membawa narkoba, senjata tajam, binatang peliharaan, dan alat bunyi-bunyian.

7. Dilarang membuat jalur atau jalan setapak baru.






BUKAN PULAU WISATA

Tidak ada fasilitas mewah di pulau ini. Tidak ada dermaga. Hanya ada satu buah bangunan rumah panggung dari kayu yang menjadi tempat tinggal para jagawana, dua toilet, serta satu sumur dan kamar mandi semi terbuka.





Terus terang dengan adanya peraturan tentang cagar alam ini, jadi agak was-was dengan banyaknya trip yang menawarkan wisata petualangan mendaki Anak Krakatau. Tidak salahnya memastikan apakah trip tersebut sudah mendapat SIMAKSI dari BKSDA.



Jangan sampai kecewa, perjalanan jauh yang ditempuh (2 jam dari Pulau Sebesi atau 4 jam dari Kalianda) menjadi sia-sia karena ternyata perahu tak boleh mendarat di pulau. Bila dihadapkan kondisi terburuk, tiba-tiba trip mendaki dibatalkan karena alasan kondisi gunung yang mendadak 'batuk-batuk', tanyakan juga kompensasi apa yang kita terima sebagai pengganti?



Bagi kalian yang gemar berjemur cantik di pinggir pantai atau asik bermain ombak, sebaiknya hapus semua dari bayangan. Tapi bagi kalian yang memiliki rasa ingin tahu tentang tumbuhan, satwa, dan kondisi alam, pulau Anak Krakatau ini bagai surga. █



BALAI KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM

Jl. Z.A.Pagaralam No.1B, Bandarlampung, Lampung

Telepon: 0721 703882



---------------------------------------------



Perjalanan pada Agustus 2017 bersama blogger, fotografer, instagramer, dan youtuber ini merupakan kerjasama
Dinas Pariwisata Lampung dan Genpi Lampung. Foto-foto juga ditampilkan di twitter dan instagram dengan hashtag #LampungKrakatauFestival #LampungKrakatauFestival2017

Comments

No comments yet. Be the first to comment!

Leave a Comment